Jumat, 13 Juli 2018

Trik Lolos PPDB sistem Zonasi

Pengalaman saya waktu akan masuk SMP Negeri di Sebuah Kota memakai sistem zonasi plus; yaitu jarak yang dikonversi melalui sebuah tabel jarak vs skor; yaitu jarak tertentu menghasilkan skor tertentu, kemudian skor itu dijumlah dengan NUN, NUN mungkin kepanjangan dari Nilai Ujian Nasional.
Yang terpenting dari pengalaman saya adalah kesalah yang diperbolehkan dalam perkiraan jarak Oleh Opertor PPDB SMPN di kota saya adalah maksimal satu kilometer, dari jarak sesungguhnya mungkin memakai GPS, atau google map.
Waktu itu tahun 2018, entah bulan Juni atau Juli, lupa lagi. Saya mendaftar saja di SMPN terdekat karena nilai NUN saya kecil cuman 236, 780, engga ke SMPN labih TOP. Besoknya baru telihat web PPDB kota saya. ini gambarnya ( sebgaian saya hapus agar tidak kena undang-undang IT pencemaran nama baik)
 
Saya mendapat nilai akhir 506.780 (Jumlah NUN dan Skor Jarak) 236,780 + 270 = 506.780. Skor jarak 270 itu dari jarak 1343 meter, ada 3 orang teman sekelas yang jaraknya sama segitu. Dua orang lagi jaraknya beda, jaraknya 709 meter. Beda 534 meter walau cuman terhalang 3 rumah dari saya bahkan kalau dari SMPN bahkan dia lebih jauh. ini gambarnya.
Hadeuh, nasib ya nasib. Udah NUN kecil jarak lagi dapat lebih jauh.(skor lebih kecil)
Saya coba di google map, jarak antara SMPN itu dengan rumah saya 716 meter, jarak rumah teman (tetangga) dengan SMPN 734 meter. Terus saya protes ke Operator ternyata tidak bisa protes, terus protes juga ke DISDIK Kota tempat saya, tidak bisa protes juga. Katanya hasil kesepakatan kesalahan kurang dari satu kilometer tidak bisa diperbaiki (artinya Operator boleh salah dalam memperikan jarak maksimal hampir satu kilometer). Kata DISDIK Kota, bisa diperbaiki cabut berkas terus daftar lagi. Tapi ya walaupun diperbaiki tetap saya engga lolos karena nilai terkecil yang diterima 522,550 sementara saya kalau sudah di perbaiki 236.780 + 285 = 521,780 kecuali saya berbohong mengaku jarak rumah saya ke sekolah 599 meter, dapat skor 290 jadi (236.78 + 290 = 526,78) toh dia juga seenaknya memberi jarak antara rumah saya dengan sekolah (SMPN) 1343 meter, tetangga yang lebih jauh sedikit 709 meter. ini tabel konversi jarak ke skor 
Melihat penetuan jarak kayak gini mungkin kalau di ukur ulang dengan GPS di android ada kursi saya disitu. Kalau bener ada kursi saya untuk menuntut ilmu yang bermanfaat yang akan saya amalkan disitu, semua pihak yang terlibat akan kebagian dosanya yang mengalir terus menerus, seperti pahala dari ilmu yang bermanfaat, pahalanya akan mengalir terus menerus walau sudah di alam kubur.
Demikianlah Trik Lolos PPDB sistem Zonasi, semoga tahun depan masih sistem zonasi. Bila masih sistem zonasi sebelum berangkat mendaftar lihat dulu letak rumah anda di google map, bila mengurangi jarak dengan sengaja dosanya akan mengalir terus menerus, tapi anda diterima di sekolah tujuan.

Selasa, 02 Juni 2015

Nanti setelah revisi UKT Bisa Turun

Membaca

Ada juga Mahasiswa Ingin Pembayaran Kuliah Model Lama


Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wacana tentang pembahasan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilontarkan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi disambut baik oleh beberapa mahasiswa, baik yang saat ini menggunakan UKT dan yang tidak.

Intan Naluri misalnya, meski menyatakan tidak menggunakan model UKT namun mahasiswi fakultas Hukum Undip itu bisa mengira-ngira sendiri bahwa dengan UKT justru akan membebaninya di setiap semester.

"Pernah denger juga adik tingkat mengeluh karena setiap semesternya harus membayar kurang lebih hingga tujuh juta rupiah, dibanding aku yang cuma 2 jutaan persemester, kelihatannya lebih enak model lama," jelasnya.

Lain Intan lain juga Bagus Permana yang merupakan mahasiswa prodi D3 Ilmu Komunikasi FISIP Undip. Ia sudah melaksanakan UKT dan masuk ke golongan dua dengan besaran uang kuliah Rp 3.000.000 tiap semesternya.

"Kalau saya tanya ke kakak tingkat yang belum menggunakan UKT ya kayanya lebih murah mereka, dibanding saya," jelasnya. Selain itu menurutnya ada beberapa teman yang menurutnya tidak berada di golongan yang pas.

Rektor Undip, Yos Johan Utama menegaskan, selama belum ada peraturan mentri yang baru terkait UKT tetap besaran tiap semester berjalan seperti yang telah disepakati di masing-masing Fakultas.

"Jika memang ada mahasiswa yang keberatan dengan golongannya bisa mengajukan keberatan, tidak harus datang ke kampus bisa juga melalui email masing-masing fakultas," papar Rektor.

Setelah diterima surat keberatannya tim yang menentukan golongan UKT mahasiswa kemudian akan meninjau ulang tingkat kemampuan mahasiswa yang bersangkutan. Tim penentu sendiri terdiri dari dosen, karyawan, hingga mahasiswa.

"Timnya nanti akan cross cek ke lapangan, ohh rumahnya ternyata belum permanen, ohh ternyata anak yatim, seperti itu bisa diturunkan golongannya," pungkas Yos Johan. (*)

Menristek Segera Kumpulkan Rektor PTN Mbahas Uang Kuliah Tunggal

Membaca Tulisan di jateng tribunnews dengan judul
Menristek Segera Kumpulkan Rektor PTN Mbahas Uang Kuliah Tunggal
yang isinya:
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Riset dan Dikti Prof M Nasir menegaskan tidak ada wacana penghentian konsep pembayaran biaya kuliah dengan model Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dia membantah adanya pemberitaan bahwa UKT akan dihentikan.
"Tidak, tidak dihentikan. Hanya akan ada evaluasi bukan terus mandek," jelasnya kepada awak media saat ditemui dalam sebuah seminar di Undip.
 Nasir mengatakan memang akan ada evaluasi terhadap UKT terutama untuk besaran per semester dan tiap golongan yang ada. Selama ini UKT menggunakan konsep subsidi silang dengan besaran yang berbeda-beda tiap golongannya.
"Selama ini yang ada masih terlalu besar dan ada juga yang terbebani. Jadi memang harus dievaluasi. Rencananya akan kami panggil seluruh rektor PTN untuk membahas ini," jelasnya lebih lanjut.
Rektor Universitas Diponegoro ketika dikonfirmasi memang sudah ada undangan untuk berkumpul dengan rektor PTN seluruh Indonesia, Rabu (3/6/2015).
"Ya saya belum bisa bicara banyak karena belum terlaksana, yang jelas nantinya evaluasi harus menjadi keputusan yang menguntungkan dan memudahkan mahasiswa, dan sebelum ditentukan harus ada survei dulu dengan mahasiswa," jelas Yos Johan Utama.
Menurutnya banyak mahasiswa yang sebenarnya lebih suka model pembayaran sebelum UKT yakni SPI. Ia mencontohkan dalam model pembayaran lama di fakultas Hukum misalnya, Mahasiswa harus membayar SPI yang besarannya Rp 20 juta dan kemudian membayar SPP tiap semester sebesar 2 juta.
Sementara saat menggunakan UKT mahasiswa memang tidak wajib membayar SPI di awal sebesar Rp 20 juta namun digabung menjadi satu dengan SPP tiap semester yang besarnya sekitar Rp 7 juta. (*)

Senin, 01 Juni 2015

Rektor Keberatan Penundaan UKT

Membaca Tulisan di Koran-Sindo
Dengan Judul:

Rektor Keberatan Penundaan UKT

Isinya sebagai berikut:

JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan menunda implementasi uang kuliah tunggal (UKT) ditentang sejumlah rektor. Langkah itu dinilai mengganggu proses penerimaan mahasiswa baru.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengatakan, evaluasi UKT memang hal yang lumrah terjadi. Namun, penundaan implementasi UKT ini salah momentum. Sebab, saat ini sedang memasuki masa pendaftaran mahasiswa baru. Rochmat sangat menyesalkan perubahan kebijakan ini.

Sebab, jika memang skema biaya kuliah ini mau diubah, seharusnya dilakukan sebelum tahun ajaran 2015 akan dimulai. ” Pemerintah tidak bijak karena salah momentum menunda UKT karena saat ini sudah memasuki masa pendaftaran mahasiswa baru,” kata Rochmat saat dihubungi wartawan kemarin.

Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 ini mengungkapkan, Panitia SNMPTN dan rektor pun dibuat bingung karena adanya SE Nomor 1/2015 tentang Penundaan Implementasi UKT yang ditandatangani Menristek Dikti M Nasir pada 20 Mei 2015. Alasannya, pada 9 Juni nanti calon mahasiswa yang lulus SNMPTN sudah harus menjalani proses daftar ulang.

Pada saat itu para calon mahasiswa membutuhkan kepastian besaran biaya kuliah, SPP, dan sebagainya yang harus mereka bayar. Rektor Universitas Andalas (Unand) Wery Darta Taifur mengakui surat edaran Menristek Dikti itu menyusahkan sistem biaya kuliah. Apalagi, program UKT ini baru saja berjalan stabil setelah masa adaptasi beberapa tahun sebelumnya.

Jika sekarang diubah lagi, kampus pun memerlukan waktu penyesuaian anggaran di fakultas. Dia juga menuturkan, surat edaran itu ditentukan secara sepihak tanpa ada pembahasan dulu dengan para rektor. ” Kalau (menurut) saya pribadi (itu) akan menyusahkan (surat edaran). Saya sendiri kan baru stabil (menjalankan UKT). Sekarang diubah lagi dan akan berakibat pada penyesuaian anggaran,” ungkapnya.

Sekretaris Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) ini menambahkan, sebaiknya penundaan implementasi UKT ini dilakukan pada Tahun Ajaran 2016 saja. Dengan begitu, penyesuaian anggaran kuliah bisa disiapkan lebih awal. Jangan seperti sekarang, ada permohonan penangguhan namun tidak jelas bagaimana pelaksanaan di lapangannya.

Wery memastikan kampusnya akan menerapkan uang kuliah dengan mekanisme yang sama seperti tahun lalu. Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Kadarsyah mengaku bingung dengan evaluasi UKT karena pemerintah beranggapan sistem UKT memberatkan. Sebab, selama ini ITB telah memberikan fasilitas gratis atau dengan kata lain tidak bayar apa pun bagi mahasiswa baru yang tidak mampu.

Tidak hanya dengan UKT, tetapi ada juga beasiswa Bidik Misi yang disediakan Kemenristek Dikti bagi siswa tidak mampu namun berprestasi. ” UKT dan Bidik Misi adalah program pembiayaan bagi anak tidak mampu yang selalu ITB sediakan bagi mahasiswa baru,” ungkapnya.

Kadarsyah mengatakan, bagi mahasiswa yang mampu dipersilakan membayar sesuai kemampuan orang tua atau penyandang dana. Selama ini di ITB rata-rata hanya 30% mahasiswa yang membayar biaya pendidikan secara penuh. Sisanya membayar sesuai dengan kemampuan ekonominya, dari yang bayar gratis sampai dengan bayar tidak penuh.

Sekretaris Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Ainun Naim mengatakan, penundaan implementasi UKT dimaksudkan untuk merevisi dan memberi sedikit modifikasi pada sistem pembiayaan kuliah yang disusun oleh menteri sebelumnya. Ainun mengatakan, perubahan skema UKT itu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2015/2016 ini.

Meskipun sejumlah rektor menyatakan keberatan karena dinilai terlalu mendadak dan akan mengacaukan sistem pembiayaan kuliah yang sudah disusun masing-masing kampus. ” Sebisa mungkin tahun ajaran ini,” tekannya. Ainun menjelaskan, kebijakan menunda implementasi UKT di 2015 berawal dari adanya protes dari mahasiswa yang merasa keberatan dengan biaya kuliah saat ini.

Ditambah dengan sejumlah usulan dari PTN yang mengajukan berbagai macam skema pembiayaan kuliah. Dia membeberkan, usulan penundaan UKT ini datang dari UGM, ITB, dan UI. PTN lain mungkin kurang koordinasi sehingga merasa tidak diajak berbicara mengenai penundaan UKT tersebut. Ainun menekankan, kemungkinan besar sistem UKT tetap dijalankan.

Hanya, akan diterapkan sejumlah modifikasi dan revisi yang tujuannya untuk perbaikan. Hal ini agar mahasiswa tidak mampu tetap mendapat akses untuk kuliah. Sistem UKT yang baru nanti akan lebih fleksibel. Mahasiswa yang semula dari keluarga kaya, misalnya, besaran UKT-nya dapat direvisi jika karena satu dan lain hal mahasiswa yang bersangkutan menjadi miskin.

Tujuan penundaan implementasi UKT ini, kata Ainun, agar penerapannyalebihbaik. DalamskemaUKT yang baru nantinya akan dibuat lebihsederhana.” Kalausekarang ada 8 kategori, nanti dibuat range yang lebih sederhana. Mahasiswa miskin akan tetap bisa kuliah, diberi tarif terjangkau atau beasiswa,” paparnya.

Neneng zubaidah



Mengomentari faragraf ke 5
Pada saat itu para calon mahasiswa membutuhkan kepastian besaran biaya kuliah, SPP, dan sebagainya yang harus mereka bayar. 
Pengalaman saya, ini adalah sebagai salah satu sumber UKT yang memberatkan Mahasiswa. Kalau mahasiswa tahu sebelumnya bahwa UKT diluar kemampuannya, dan PTN tidak bisa memberi keringanan pasti akan memilih program studi lain, atau PTN lain yang UKTnya lebih rendah

Mengomentari paragraf ke 8, sistem UKT di ITB kabarnya sudah bagus, katanya yang memiliki masalah dengan kemampuan membayar UKT dapat diberi keringanan.

Akhir komen, saya menyatakan mendukung perbaikan UKT mulai dari sekarang, dan saya yakin Pemerintah punya cara agar PTN tidak kekurangan dana walau sitem UKT sedang diperbaiki

Minggu, 31 Mei 2015

PTN Pertanyakan Moratorium UKT, sy Pertanyakan Hasil Moratorium UKT

Membaca artikel di Koran Jakarta
Yang isinya:
JAKARTA – Pihak Perguruanh Tinggi Negeri mengaku bingung menyikapi Surat Edaran Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang salah satunya meminta PTN untuk menunda implementasi Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Selain persoalan substansi, PTN juga menyatakan momennya tidak tepat dan tidak melibatkan PTN dalam mengambil keputusan soal moratorium tersebut.

Rektor Universitas Indonesia, Muhammad Anis mempertanyakan maksud Menristek Dikti dengan istilah penundaan implementasi UKT.  Selain pelaksanaan UKT selama ini tidak ada masalah, momentum penundaan yang dipilih pun tidak tepat.  “Surat Edaran itu baru 20 Mei kemarin, sedangkan hasil SNMPTN sudah diumumkan sejak 9 Mei lalu,” tegasnya di Jakarta, Rabu (27/5).

Untuk itu, ia juga menegaskan bahwa UI tetap akan menggunakan system UKT pada tahun ajaran baru ini. “Andai ada perubahan, baiknya diterapkan tahun depan saja, jangan tahun ini,” tegas Anis.

Anis juga mempertanyakan apa yang salah dengan sistem UKT.  Sebab pelaksanaan UKT di UI menggunakan prinsip berkeadilan.  Dimana kategori UKT dibuat dengan nilai pembiayaan 0 rupiah, sehingga mahasiswa miskin tetap dapat bersekolah. “Jumlah mahasiswa miskin kita kan sudah lebih dari angka minimal, yakni 20 persen,”tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Menristek Dikti Muhammad Nasir mengeluarkan Surat Edaran no 01/M/SE/V/2015 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2015. Surat terdiri dua lembar ini ditujukan kepada pimpinan PTN di lingkungan Kemenristek Dikti, Koordinator Kopertis 1-XIV dan pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain.

Surat ini berisi beberapa evaluasi Permendikbud yang berkaitan pendidikan tinggi. Salah satu isinya adalah agar seluruh pimpinan PTN, Kopertis dan pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain menunda implementasi Permendikbud No 55/2013 tentang UKT.

Namun UKT untuk mahasiswa PTN Kemenristek Dikti tetap akan melindungi mahasiswa kurang mampu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru. UKT yang ditanggung oleh 80 persen mahasiswa baru yang mampu secara ekonomi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai.

Membuat Bingung

Mantan Mendikbud, Mohammad Nuh juga mempertanyakan maksud penundaan implementasi UKT seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menristek Dikti.  Ia menilai, kebijakan moratorium UKT ini sangat mendadak, sehingga membuat PTN kebingungan mengingat tahun ajaran baru sudah akan dimulai.

Sementara PTN dipastikan telah membuat sistem pembayaran UKT yang akan digunakan di tahun ajaran baru ini.  “Ya itu lah, jika sampai disetop sementara, lalu PTN pakai standar pembiayaan yang mana, ini sudah masuk musim daftar ulang SNMPTN,”tegas Nuh.

Kebanyakan PTN, kata Nuh memilih untuk tetap melanjutkan kebijakan UKT di tahun ajaran baru ini. “Karena memang sudah terlanjur. Apalagi surat edaran tidak bisa dipakai dasar hukum, sedangkan UKT itu pakai Peraturan Mendikbud,”ujarnya.

Nuh berharap pemerintah pusat mengajak bicara PTN dalam mengambil keputusan moratorium UKT. “Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan diajak runding bareng lah, jangan hanya karena tekanan mahasiswa lalu menekan PTN, karena implementasinya di PTN,” tandasnya.

Nuh mengatakan salah satu tujuan dibuat sistem UKT adalah untuk melakukan percepatan  Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi. Dari APK PT yang hanya 14 persen di 2004 menjadi 18 persen di 2009, dan ditargetkan 30-40 persen di 2020.  “APK Pendidikan tinggi kita sangat rendah, oleh karena itu harus ada percepatan.”

Setelah dikaji, rendahnya APK ini banyak disebabkan oleh faktor biaya kuliah yang mahal sehingga aksesnya terbatas hanya bagi masyarakat mampu.   Dari kondisi itu lah kemudian Kemdikbud pada waktu itu menganalisis berapa besar rata-rata biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri.   cit/E-3


Harapan saya dengan keluarnya Moratorium UKT, PTN-PTN yang mengalami kendala dalam melaksanakan sistem UKT yang memberatkan Mahasiswa untuk segera dapat memperbaikinya.

Mungkin Bapak Mantan Mendikbud, Mohammad Nuh, berpandangan sistem UKT berjalan dengan baik, semua Mahasiswa mendapat UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, terbukti dengan demo-demo Mahasiswa yang tiada hasil.

Mudah-mudahan "Moratum UKT' ini membuahkan hasil. Walau PTN tidsak bisa memberi keringanan setidaknya dapat memberi petunjuk kemana kami akan melanjutkan kuliah sesuai dengan kemampuan membayar kami.

Sabtu, 30 Mei 2015

Dua Tahun Kemelut Uang Kuliah Tunggal Belum Tuntas Juga

Membaca Artikel/Tulisan dengan judul

Surat Menristekdikti soal UKT Bikin Bingung Para Rektor 

yang isinya

SOLO – Menyusul keluarnya surat edaran dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei 2015 terkait Moratorium Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2015-2016, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Ravik Karsidi belum bersikap.
Menurut Ravik, tidak hanya UNS yang belum merespons keluarnya surat edaran tersebut, para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya juga melakukan hal serupa.
"UKT itu gini, saya tidak mau berkomentar masalah UKT. UKT ini kami para rektor sebenarnya belum terlalu paham itu seperti apa. Ini kami sebenarnya sedang minta waktu untuk berbicara dengan Pak Menteri tentang yang sebenarnya dimaksud (surat edaran) itu seperti apa," papar Ravik di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2015).
Ravik menilai, Menristekdikti memang telah mengeluarkan surat edaran, namun belum terlalu jelas dan spesifik. Apalagi, surat edaran itu belum disertai surat keputusan (SK) menteri. "Kami akan minta penjelasan yang maksud itu seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menristekdikti mengeluarkan surat edaran menyangkut UKT. Surat tersebut ditunjukkan untuk pimpinan PTN di lingkungan Kemenristek Dikti, dan ditujukan untuk Koordinator Kopertis 1-XIV, serta pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain.
Adapun poin utama dalam surat edaran tersebut, yaitu agar seluruh pimpinan PTN, Kopertis dan pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain menunda implementasi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang UKT.
Kemenristek Dikti tetap akan melindungi mahasiswa PTN yang kurang mampu dalam hal UKT, yaitu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru. Sementara itu, UKT yang ditanggung oleh 80 persen mahasiswa baru yang mampu secara ekonomi disesuaikan kemampuan ekonomi orangtua. (ira)

Membuat saya lebih bingung dari Para Rektor. Kenapa Masalah UKT masih belum tuntas juga setelah dua tahun sejak diberlakukannya sistem UKT?
Menrut saya masalah itu timbul karena kebanyakan PTN tidak memberikan/menyajikan informasi yang sangat diperlukan oleh calon Mahasiswa Baru tentang besarnya UKT yang harus dibayar setelah diterima dan adanya perbedaan persepsi "Besarnya UKT sesuai Kemampuan"
Seandainya calon Mahasiswa tahu Program Studi A Rp. 5.200.000,- /semester untuk yang berpenghasilan kotor 2-3jt di PTN C, dan di PTN D Rp 4.200.000/semster untuk program studi yang sama pasti akan berusaha masuk ke PTN D jika mampu membayarnya 4.200.000,-/semster. Misalnya dengan ikut lagi SBMPTN. Kalau cuma tahu besarnya "UKT sesuai dengan kemampuan" udah saja duduk manis menunggu besar UKT keluar.yang ternyata diluar kemampuan membayarnya (pengalaman)

Minggu, 21 Juli 2013

RINCIAN BIAYA PENDIDIKAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA JALUR SELEKSI MANDIRI PROGRAM SARJANA (S1) DAN DIPLOMA (D3) TAHUN AKADEMIK 2013/2014

sumber:   http://sm.pmb.upi.edu/index.php/info/biaya

RINCIAN BIAYA PENDIDIKAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
JALUR SELEKSI MANDIRI PROGRAM SARJANA (S1) DAN DIPLOMA (D3)
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
NO
PROGRAM STUDI
REGISTRASI
BIAYA PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN *)
BIAYA PENGEMBANGAN FASILITAS DAN MUTU AKADEMIK

DANA PENGEMBANGAN LEMBAGA
 
FIP
 
 
 
 
1
Administrasi Pendidikan
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
2
Bimbingan dan Konseling
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
3
Teknologi Pendidikan
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
4
Psikologi
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
5
Pendidikan Luar Sekolah
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
6
Pendidikan Luar Biasa
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
7
Perpustakaan dan Informasi
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
8
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Guru Kelas
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
9
Pendidikan Guru PAUD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
 
FPIPS
 
 
 
 
10
Pendidikan Kewarganegaraan
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
11
Pendidikan Sejarah
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
12
Pendidiikan Geografi
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
13
Manajemen Pemasaran Pariwisata
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
14
Manajemen Resort  & Leisure
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
15
Manajemen  Industri Katering
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
16
Ilmu Pendidikan Agama Islam
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
17
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
18
Pendidikan Sosiologi
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
19
Ilmu Komunikasi
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
20
Survey Pemetaan  dan Informasi Geografis (D3)
1.500.000,-
4.300.000,-
5.000.000,-
10.000.000,-
 
FPBS
 
 
 
 
21
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
22
Pendidikan Bahasa Daerah
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
23
Pendidikan Bahasa Inggris
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
24
Pendidikan Bahasa Jerman
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
25
Pendidikan Bahasa Arab
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
26
Pendidikan Bahasa Jepang
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
27
Pendidikan Bahasa Perancis
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
28
Pendidikan Seni Rupa
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
29
Pendidikan Seni Musik
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
30
Pendidikan Seni Tari
1.500.000,-
4.700.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
31
Bahasa dan Sastra Indonesia
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
32
Bahasa dan Sastra Inggris
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
 
FPMIPA
 
 
 
 
33
Pendidikan Matematika
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
34
Pendidikan Kimia
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
35
Pendidikan Biologi
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
36
Pendidikan Fisika
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
37
Pendidikan Ilmu Komputer
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
38
Matematika
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
39
Kimia
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
40
Biologi
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
41
Fisika
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
42
Ilmu Komputer
1.500.000,-
5.200.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
43
International Program on Science Education (IPSE)
1.500.000,-
6.000.000,-
15.000.000,-
15.000.000,-
 
FPTK
 
 
 

44
Pendidikan Teknik Arsitektur
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
45
Pendidikan Teknik Bangunan
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
46
Pendidikan Teknik Elektro
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
47
Pendidikan Teknik Mesin
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
48
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
49
Pendidikan Tata Boga
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
50
Pendidikan Tata Busana
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
51
Pendidikan Teknologi Agro Industri
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
52
Teknik Elektro
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
53
Teknik Sipil
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
54
Teknik  Arsitektur
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
55
Teknik Arsitektur Perumahan (D3)
1.500.000,-
4.300.000,-
5.000.000,-
6.000.000,-
56
Teknik Elektro (D3)
1.500.000,-
4.300.000,-
5.000.000,-
6.000.000,-
57
Teknik Mesin (D3)
1.500.000,-
4.300.000,-
5.000.000,-
6.000.000,-
58
Teknik Sipil (D3)
1.500.000,-
4.300.000,-
5.000.000,-
6.000.000,-
 
FPOK
 
 
 
 
59
Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
60
Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKO)
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
61
Ilmu Keolahragaan (IKOR)
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
10.000.000,-
62
PGSD Pendidikan Jasmani
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
63
Keperawatan (D3)
1.500.000,-
5.200.000,-
5.000.000,-
10.000.000,-
 
FPEB

 
 
 
64
Pendidikan Akuntansi
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
65
Pendidikan Manajemen Bisnis
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
66
Pendidikan Manajemen Perkantoran
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
67
Pendidikan Ekonomi dan Koperasi
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
68
Akuntansi
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
69
Manajemen
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
70
Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam
1.500.000,-
4.300.000,-
7.500.000,-
15.000.000,-
 
KAMPUS CIBIRU
 
 
 
 
71
PGSD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
72
PGPAUD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
 
KAMPUS SUMEDANG
 
 
 
 
73
PGSD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
74
PGSD  Pendidikan Jasmani
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
 
KAMPUS PURWAKARTA
 
 
 
 
75
PGSD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
 
KAMPUS TASIKMALAYA
 
 
 
 
76
PGSD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
77
PGPAUD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-


 
KAMPUS SERANG
 
 
 
 
78
PGSD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
79
PGPAUD
1.500.000,-
3.900.000,-
7.500.000,-
5.000.000,-
Keterangan: *) Dibayar setiap awal semester (SPP).
© Universitas Pendidikan Indonesia 2012. Server #3