Minggu, 31 Mei 2015

PTN Pertanyakan Moratorium UKT, sy Pertanyakan Hasil Moratorium UKT

Membaca artikel di Koran Jakarta
Yang isinya:
JAKARTA – Pihak Perguruanh Tinggi Negeri mengaku bingung menyikapi Surat Edaran Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang salah satunya meminta PTN untuk menunda implementasi Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Selain persoalan substansi, PTN juga menyatakan momennya tidak tepat dan tidak melibatkan PTN dalam mengambil keputusan soal moratorium tersebut.

Rektor Universitas Indonesia, Muhammad Anis mempertanyakan maksud Menristek Dikti dengan istilah penundaan implementasi UKT.  Selain pelaksanaan UKT selama ini tidak ada masalah, momentum penundaan yang dipilih pun tidak tepat.  “Surat Edaran itu baru 20 Mei kemarin, sedangkan hasil SNMPTN sudah diumumkan sejak 9 Mei lalu,” tegasnya di Jakarta, Rabu (27/5).

Untuk itu, ia juga menegaskan bahwa UI tetap akan menggunakan system UKT pada tahun ajaran baru ini. “Andai ada perubahan, baiknya diterapkan tahun depan saja, jangan tahun ini,” tegas Anis.

Anis juga mempertanyakan apa yang salah dengan sistem UKT.  Sebab pelaksanaan UKT di UI menggunakan prinsip berkeadilan.  Dimana kategori UKT dibuat dengan nilai pembiayaan 0 rupiah, sehingga mahasiswa miskin tetap dapat bersekolah. “Jumlah mahasiswa miskin kita kan sudah lebih dari angka minimal, yakni 20 persen,”tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Menristek Dikti Muhammad Nasir mengeluarkan Surat Edaran no 01/M/SE/V/2015 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2015. Surat terdiri dua lembar ini ditujukan kepada pimpinan PTN di lingkungan Kemenristek Dikti, Koordinator Kopertis 1-XIV dan pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain.

Surat ini berisi beberapa evaluasi Permendikbud yang berkaitan pendidikan tinggi. Salah satu isinya adalah agar seluruh pimpinan PTN, Kopertis dan pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain menunda implementasi Permendikbud No 55/2013 tentang UKT.

Namun UKT untuk mahasiswa PTN Kemenristek Dikti tetap akan melindungi mahasiswa kurang mampu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru. UKT yang ditanggung oleh 80 persen mahasiswa baru yang mampu secara ekonomi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai.

Membuat Bingung

Mantan Mendikbud, Mohammad Nuh juga mempertanyakan maksud penundaan implementasi UKT seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menristek Dikti.  Ia menilai, kebijakan moratorium UKT ini sangat mendadak, sehingga membuat PTN kebingungan mengingat tahun ajaran baru sudah akan dimulai.

Sementara PTN dipastikan telah membuat sistem pembayaran UKT yang akan digunakan di tahun ajaran baru ini.  “Ya itu lah, jika sampai disetop sementara, lalu PTN pakai standar pembiayaan yang mana, ini sudah masuk musim daftar ulang SNMPTN,”tegas Nuh.

Kebanyakan PTN, kata Nuh memilih untuk tetap melanjutkan kebijakan UKT di tahun ajaran baru ini. “Karena memang sudah terlanjur. Apalagi surat edaran tidak bisa dipakai dasar hukum, sedangkan UKT itu pakai Peraturan Mendikbud,”ujarnya.

Nuh berharap pemerintah pusat mengajak bicara PTN dalam mengambil keputusan moratorium UKT. “Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan diajak runding bareng lah, jangan hanya karena tekanan mahasiswa lalu menekan PTN, karena implementasinya di PTN,” tandasnya.

Nuh mengatakan salah satu tujuan dibuat sistem UKT adalah untuk melakukan percepatan  Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi. Dari APK PT yang hanya 14 persen di 2004 menjadi 18 persen di 2009, dan ditargetkan 30-40 persen di 2020.  “APK Pendidikan tinggi kita sangat rendah, oleh karena itu harus ada percepatan.”

Setelah dikaji, rendahnya APK ini banyak disebabkan oleh faktor biaya kuliah yang mahal sehingga aksesnya terbatas hanya bagi masyarakat mampu.   Dari kondisi itu lah kemudian Kemdikbud pada waktu itu menganalisis berapa besar rata-rata biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri.   cit/E-3


Harapan saya dengan keluarnya Moratorium UKT, PTN-PTN yang mengalami kendala dalam melaksanakan sistem UKT yang memberatkan Mahasiswa untuk segera dapat memperbaikinya.

Mungkin Bapak Mantan Mendikbud, Mohammad Nuh, berpandangan sistem UKT berjalan dengan baik, semua Mahasiswa mendapat UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, terbukti dengan demo-demo Mahasiswa yang tiada hasil.

Mudah-mudahan "Moratum UKT' ini membuahkan hasil. Walau PTN tidsak bisa memberi keringanan setidaknya dapat memberi petunjuk kemana kami akan melanjutkan kuliah sesuai dengan kemampuan membayar kami.

Sabtu, 30 Mei 2015

Dua Tahun Kemelut Uang Kuliah Tunggal Belum Tuntas Juga

Membaca Artikel/Tulisan dengan judul

Surat Menristekdikti soal UKT Bikin Bingung Para Rektor 

yang isinya

SOLO – Menyusul keluarnya surat edaran dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei 2015 terkait Moratorium Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2015-2016, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Ravik Karsidi belum bersikap.
Menurut Ravik, tidak hanya UNS yang belum merespons keluarnya surat edaran tersebut, para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya juga melakukan hal serupa.
"UKT itu gini, saya tidak mau berkomentar masalah UKT. UKT ini kami para rektor sebenarnya belum terlalu paham itu seperti apa. Ini kami sebenarnya sedang minta waktu untuk berbicara dengan Pak Menteri tentang yang sebenarnya dimaksud (surat edaran) itu seperti apa," papar Ravik di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2015).
Ravik menilai, Menristekdikti memang telah mengeluarkan surat edaran, namun belum terlalu jelas dan spesifik. Apalagi, surat edaran itu belum disertai surat keputusan (SK) menteri. "Kami akan minta penjelasan yang maksud itu seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menristekdikti mengeluarkan surat edaran menyangkut UKT. Surat tersebut ditunjukkan untuk pimpinan PTN di lingkungan Kemenristek Dikti, dan ditujukan untuk Koordinator Kopertis 1-XIV, serta pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain.
Adapun poin utama dalam surat edaran tersebut, yaitu agar seluruh pimpinan PTN, Kopertis dan pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain menunda implementasi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang UKT.
Kemenristek Dikti tetap akan melindungi mahasiswa PTN yang kurang mampu dalam hal UKT, yaitu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru. Sementara itu, UKT yang ditanggung oleh 80 persen mahasiswa baru yang mampu secara ekonomi disesuaikan kemampuan ekonomi orangtua. (ira)

Membuat saya lebih bingung dari Para Rektor. Kenapa Masalah UKT masih belum tuntas juga setelah dua tahun sejak diberlakukannya sistem UKT?
Menrut saya masalah itu timbul karena kebanyakan PTN tidak memberikan/menyajikan informasi yang sangat diperlukan oleh calon Mahasiswa Baru tentang besarnya UKT yang harus dibayar setelah diterima dan adanya perbedaan persepsi "Besarnya UKT sesuai Kemampuan"
Seandainya calon Mahasiswa tahu Program Studi A Rp. 5.200.000,- /semester untuk yang berpenghasilan kotor 2-3jt di PTN C, dan di PTN D Rp 4.200.000/semster untuk program studi yang sama pasti akan berusaha masuk ke PTN D jika mampu membayarnya 4.200.000,-/semster. Misalnya dengan ikut lagi SBMPTN. Kalau cuma tahu besarnya "UKT sesuai dengan kemampuan" udah saja duduk manis menunggu besar UKT keluar.yang ternyata diluar kemampuan membayarnya (pengalaman)