Sabtu, 30 Mei 2015

Dua Tahun Kemelut Uang Kuliah Tunggal Belum Tuntas Juga

Membaca Artikel/Tulisan dengan judul

Surat Menristekdikti soal UKT Bikin Bingung Para Rektor 

yang isinya

SOLO – Menyusul keluarnya surat edaran dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei 2015 terkait Moratorium Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2015-2016, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Ravik Karsidi belum bersikap.
Menurut Ravik, tidak hanya UNS yang belum merespons keluarnya surat edaran tersebut, para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya juga melakukan hal serupa.
"UKT itu gini, saya tidak mau berkomentar masalah UKT. UKT ini kami para rektor sebenarnya belum terlalu paham itu seperti apa. Ini kami sebenarnya sedang minta waktu untuk berbicara dengan Pak Menteri tentang yang sebenarnya dimaksud (surat edaran) itu seperti apa," papar Ravik di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2015).
Ravik menilai, Menristekdikti memang telah mengeluarkan surat edaran, namun belum terlalu jelas dan spesifik. Apalagi, surat edaran itu belum disertai surat keputusan (SK) menteri. "Kami akan minta penjelasan yang maksud itu seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menristekdikti mengeluarkan surat edaran menyangkut UKT. Surat tersebut ditunjukkan untuk pimpinan PTN di lingkungan Kemenristek Dikti, dan ditujukan untuk Koordinator Kopertis 1-XIV, serta pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain.
Adapun poin utama dalam surat edaran tersebut, yaitu agar seluruh pimpinan PTN, Kopertis dan pimpinan perguruan tinggi di kementerian dan lembaga lain menunda implementasi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tentang UKT.
Kemenristek Dikti tetap akan melindungi mahasiswa PTN yang kurang mampu dalam hal UKT, yaitu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru. Sementara itu, UKT yang ditanggung oleh 80 persen mahasiswa baru yang mampu secara ekonomi disesuaikan kemampuan ekonomi orangtua. (ira)

Membuat saya lebih bingung dari Para Rektor. Kenapa Masalah UKT masih belum tuntas juga setelah dua tahun sejak diberlakukannya sistem UKT?
Menrut saya masalah itu timbul karena kebanyakan PTN tidak memberikan/menyajikan informasi yang sangat diperlukan oleh calon Mahasiswa Baru tentang besarnya UKT yang harus dibayar setelah diterima dan adanya perbedaan persepsi "Besarnya UKT sesuai Kemampuan"
Seandainya calon Mahasiswa tahu Program Studi A Rp. 5.200.000,- /semester untuk yang berpenghasilan kotor 2-3jt di PTN C, dan di PTN D Rp 4.200.000/semster untuk program studi yang sama pasti akan berusaha masuk ke PTN D jika mampu membayarnya 4.200.000,-/semster. Misalnya dengan ikut lagi SBMPTN. Kalau cuma tahu besarnya "UKT sesuai dengan kemampuan" udah saja duduk manis menunggu besar UKT keluar.yang ternyata diluar kemampuan membayarnya (pengalaman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar