Selasa, 18 Juni 2013

Mencari Keadilan Uang Kuliah Tunggal

Aetikel ini dimabil dari http://bem.its.ac.id/tag/ukt/http://bem.its.ac.id/tag/ukt/ yang diterbikan 16 Juni 2013



Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf


Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf
Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf
Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf

Benarkah UKT Permudah Pembayaran Biaya Kuliah?


UANG Kuliah Tunggal atau yang lebih dikenal dengan istilah UKT dan Biaya Kuliah Tunggal atau BKT, akhir-akhir ini marak diperbincangkan. Isu ini merebak dikalangan civitas akademika kampus di Indonesia.

Kebijakan ini mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah yang diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2012. UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya tambahan apapun selain yang telah ditentukan. Lalu, bagimana menentukan nilai UKT itu sendiri?

UKT ditentukan berdasarkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah keseluruhan biaya operasional setiap masiswa per semester pada program studi. Perhitungan BKT didasarkan Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL) setelah dikurangi Biaya Non Operasional (inverstasi) dan Biaya Rutin.

Biaya Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan  aktivitas inti. Biaya Tidak Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan managerial baik tingkat fakultas maupun universitas. Maka diperoleh:

BKT = C x K1 x K2 x K3
Ket:
C = Rp5,08 juta "Biaya Kuliah Tunggal Basis" yang dihitung dari data yang ada di PTN.
K1 = indeks jenis program studi.
K2 = indeks mutu PT.
K3 = indeks kemahalan wilayah.

Sementara itu, untuk menentukan besarnya UKT:
UKT = BKT-BOPTN
BOPTN merupakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga besarnya biaya yang harus dibayar mahasiswa akan mengalami penurunan karena adanya BOPTN. Tak cukup sampai di sini, pemerintah juga membagi besaran UKT menjadi lima kelompok, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Kelompok-kelompok tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Sebagai contoh:
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (lima kelompok) mulai dari Rp500 ribu-Rp14,5 juta.

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp500 ribu-Rp7,5 juta (ada lima kelompok Uang Kuliah Tunggal).

Sisi Lain Diterapkannya Kebijakan UKT Besaran nilai UKT yang memiliki keterkaitan erat dengan BOPTN akan menimbulkan masalah pada pengelolaan perguruan tinggi. Bagaimana tidak, faktanya dana BOPTN dari pemerintah pusat cair tidak tepat waktu.

Proses penerapan UKT tidak lepas dari kerancuan. Benarkah kebijakan UKT lebih memudahkan pembayaran uang kuliah untuk masyarakat? Sejatinya, dengan sistem UKT memang mempermudah diawal mas kuliah karena tidak ada uang pangkal yang harus dibayarkan.

Namun, sistem ini juga menimbulkan konsekuensi untuk melakukan pembayaran uang kuliah tepat waktu. Dengan kata lain tidak adanya keringanan. Selain itu, parameter klasifikasi kemampuan ekonomi orangtua untuk menentukan tarif UKT sesuai kelompok masih dipertanyakan, tidak ada kejelasan. Sistem UKT juga, akan memberatkan mahasiswa yang masa kuliahnya lebih dari delapan semester. Mahasiswa harus membayar biaya kuliah yang sama setiap semesternya.

Artikel ini diambil dari okezone.com   

Penerapan UKT di Universitas Jenderal Soedirman Sistem UKT yang akan diterapkan di seluruh perguruan tinggi negeri, tidak luput pula dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Walaupun sebetulnya UKT bukanlah sesuatu yang asing lagi di Unsoed, sistem UKT yang sudah diterapkan terlebih dahulu oleh Unsoed terhitung dari 2012 lalu, seharusnya semakin membuat Unsoed akan lebih siap dalam menerapkan system UKT pada 2013 ini.

Seperti telah disampaikan sebelumnya, perbedaan yang signifikan penerapan sistem UKT Unsoed pada 2012 dengan sistem UKT yang akan diterapkan kepada angkatan 2013 ini adalah adanya variasi nominal UKT (dibagi menjadi lima kelompok) yang akan dibayarkan oleh mahasiswa. Sehingga setiap mahasiswa belum tentulah membayar besaran UKT yang sama per-tiap semester.

Sebagai indikator utama yang menjadikan perbedaan nilai pembayaran UKT mahasiswa berdasarkan atas jurusan yang dipilih, penghasilan orangtua mahasiswa dan juga jumlah keluarga berdasarkan kartu keluarga (KK). Sehingga dari ketiga indikator inilah mahasiswa akan ditentukan termasuk ke dalam kelompok mana dalam pembayaran UKT per-tiap semeternya.

Contoh kelompok-kelompok UKT Jurusan Pendidikan dokter di Unsoed:
Jurusan
BKT
Kelompok
Kel. 1
Kel. 2
Kel. 3
Kel. 4
Kel. 5
Pendidikan Dokter
12,694,000
500,000
1,000,000
12,200,000
13,500,000
15,000,000

Bagaimana jika tidak mampu membayar UKT?

Sesuai pasal 31 (2) yang bunyinya: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang" jelas bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab dalam keberlangsungan pendidikan dan keterjaminan hak pendidikan atas warga negaranya.

Konsekuensi sederhananya adalah tidak ada alasan apapun yang menyebabkan seseorang tidak berhak untuk mendapatkan pendidikan akibat ketidakmampuan dalam hal ekonomi. Penerapan UKT mahasiswa dengan semangat prinsip subsidi silang ini harapannya mampu membantu mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kendala dalam hal ekonomi. Sebagaimana peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2013 disebutkan mahasiswa yang mebayar UKT pada kelompok 1 (Rp500 ribu) dan kelompok 2 (Rp1 juta) paling sedikit (minimal) lima persen dari jumlah total seluruh mahasiswa yang diterima di Unsoed.

Hal lain yang perlu juga diketahui dengan sistem UKT ini tidaklah terdapat uang pangkal (uang awal) yang dibayarkan mahasiswa ketika pertama kali memasuki dunia perkuliahan. Sehingga murni setiap semesternya mahasiswa hanya mengeluarkan biaya sesuai dengan nominal UKT yang ada.

Walau dibenarkan sumbangan orangtua mahasiswa yang mampu membayar lebih (bersifat sumbangan) kepada Universitas dengan ketentuan yang berlaku tidak lah menjadikan hal tersebut indikator diterima dan ditolaknya mahasiswa.

Sumbangan yang diberikan oleh orangtua kepada Universitas pun haruslah dibayarkan melalui rekening dan dikirimkan secara resmi ke rekening Universitas Jenderal soedirman dan jika terdapat transaksi pembayaran di luar tersebut, maka hal tersebut merupakan bentuk dari pungutan liar.

Di sisi lain, mahasiswa yang dinyatakan tidak mampu dalam hal ekonomi dan tidak mampu untuk membayar UKT, dapat di hapus atau tidak dibebankan untuk membayar UKT (kuliah gratis) dengan syarat dapat menunjukan dokumen pendukung hal tersebut, seperti JAMKESMAS/JAMKESDA.

Pengajuan keringanan UKT atau pengajuan tidak mampu mebayar UKT dapat lah dilakukan melalui jalur advokasi secara resmi atau melalui lembaga-lembaga resmi mahasiswa seperti BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unsoed dan BEM fakultas.

Semoga pendidikan yang terjangkau, akses yang dapat dirasakan semua kalangan, dan semangat menghilangkan pungutan liar dari penerapan sistem BKT/UKT ini dapat terwujud. Untuk itu sikap kritis oposisi mahasiswa, terutama mahasiswa baru yang baru saja memasuki gerbang pendidikan tinggi sangat diperlukan. Bergerak Wahai Pemuda, atau Kau Akan Tergantikan..!!

Latifah Nurhayatun
Departemen Kajian Strategis
KAMMI Komisariat Soedirman Purwokerto (//ade)

Lewat UKT, Calon Mahasiswa dari Keluarga Miskin Bisa Kuliah di PTN


Artikel ini di ambil dari  SurabayaPagi.com yang diterbikan pada


Calon mahasiswa dari keluarga miskin kini bisa bernafas lega. Mereka sekarang bisa masuk perguruan tinggi tanpa harus membayar biaya yang tinggi. Selama ini, orang tua yang kurang mampu pesimis bisa melanjutkan anaknya kuliah di PTN karena terbentur biaya yang tinggi. Namun lewat kebijakan Dirjen Dikti lewat Uang Kuliah Tunggal dan yang diterapkan perguruan tinggi masing-masing kendala uang kuliah tinggi jadi terkikis.

Universitas Jember, memberikan keringanan biaya untuk mahasiswa miskin atau kurang mampu yang diterima kampus setempat melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Pembantu Rektor I Universitas Jember (Unej), Drs Zulfikar PhD, Selasa (4/6), mengatakan orang tua calon mahasiswa baru patut berbahagia karena kebijakan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) mulai tahun ini memberikan jaminan bagi calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu untuk tetap bisa kuliah.

"Mulai tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikti memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan implementasinya berdasarkan pada penghasilan orang tua setelah melalui proses verifikasi penghasilan orang tua yang dilakukan panitia kampus setempat," tuturnya.

Unej melaksanakan proses verifikasi penghasilan orang tua calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNMPTN di Gedung Soetardjo kampus setempat, mulai Senin (3/6) hingga Jumat (7/6).

Dalam proses verifikasi tersebut, para orang tua diminta hadir dengan membawa slip gaji atau keterangan penghasilan dari lurah atau kepala desa, dengan dilengkapi fotokopi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan rekening listrik.

"Ada enam kelompok pembayaran Uang Kuliah Tunggal di Unej yang didasarkan pada besaran penghasilan orang tua, namun kami ingatkan agar para orang tua calon mahasiswa baru harus jujur dalam memberikan data penghasilan," paparnya.

Selain kebijakan Uang Kuliah Tunggal, lanjut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga masih memberikan beasiswa Bidik Misi kepada mahasiswa dari keluarga miskin.

Sementara salah seorang mahasiswi yang diterima di Unej jalur SNMPTN, Nur Vera Sholeha dan ibunya Nasihati mengaku gembira dengan kebijakan tersebut yang memberikan keringanan biaya kepada orang tua mahasiswa dari keluarga miskin.

"Saya sempat khawatir memikirkan bagaimana caranya akan membiayai kuliah anak saya masuk Unej karena pekerjaan sehari-hari hanya sebagai penjaga toko. Alhamdulillah ternyata saya hanya membayar Rp500 ribu per semester," kata Nasihati.

Calon mahasiswa baru asal Situbondo tersebut diterima di Jurusan Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Kampus Tegalboto Unej.

"Alhamdulillah saya bisa masuk Unej karena cita-cita saya ingin melanjutkan kuliah di PTN yang ada di Jember menjadi kenyataan," kata Nur.

Data panitia Unej tercatat hingga Selasa, sebanyak 1.175 orang tua calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNMPTN telah melaksanakan proses verifikasi penghasilan orang tua, sedangkan jumlah mahasiswa yang diterima Unej jalur SNMPTN 2013 sebanyak 2.455 orang dan 578 orang (23,5 persen) di antaranya adalah penerima beasiswa Bidik Misi.

Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Wahyono menyatakan, penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun akademik 2013/2014 sesungguhnya dapat membantu mahasiswa. Melalui sistem tersebut mahasiswa akan mendapatkan keringanan dalam membayar biaya kuliah.

Dia menyebutkan, beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa selama masa perkuliahan, yakni delapan semester menjadi ringan dengan adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). “Perguruan tinggi (PT) mendapat subsidi BOPTN dari pemerintah, sehingga beban biaya mahasiswa lebih ringan,” ungkap Wahyono, seperti dikutip dari situs Unnes.

Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan dengan asumsi delapan semester.

Melalui pembiayaan sistem UKT ini, biaya kuliah mahasiswa akan tetap atau konsisten selama delapan semester. Selain itu mahasiswa juga tidak lagi dibebani biaya yang lainnya. Wahyono mengaku Unnes siap menerapkan UKT, namun penerapannya masih menunggu keputusan dari pusat. an