Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT),
sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di
Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun
ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi
Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua
biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa
studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan
tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun
muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT
akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada
mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa
juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan
sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah
untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi
polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan model UKT juga dinilai
merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan
perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan
mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar,
tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari
pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya
calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget
ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan
indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
|
Besaran UKT
|
1
|
Rp. 500.000,-
|
2
|
Rp. 1.000.000,-
|
3
|
Rp. 2.500.000,-
|
4
|
Rp. 4.000.000,-
|
5
|
Rp. 5.000.000,-
|
6
|
Rp. 6.000.000,-
|
7
|
Rp. 7.500.000,-
|
Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013
yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang
orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah
:
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data
tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang
menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan
keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada
beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh
nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan
sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau
kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh
karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini.
Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak
sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi
berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan
sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013
ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah
ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi
khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun
harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir
Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa
:
- Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
- Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus membayar.
- Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
- Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA)
BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk
mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus
untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada
masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal
UKT selama kita masih berada dalam Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow
- See more at:
http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf
Salah
satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan
pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia
dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun
ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip
Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari
penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan
masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8
semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa.
Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan
mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa
terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa
juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan,
praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah
terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam
pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan model UKT juga dinilai
merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada
penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara
signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar
hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya
itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi
kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa
kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui
besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
|
Besaran UKT
|
1
|
Rp. 500.000,-
|
2
|
Rp. 1.000.000,-
|
3
|
Rp. 2.500.000,-
|
4
|
Rp. 4.000.000,-
|
5
|
Rp. 5.000.000,-
|
6
|
Rp. 6.000.000,-
|
7
|
Rp. 7.500.000,-
|
Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa
2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung
tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data
tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai
beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW
setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari
data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi
indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah
ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data
diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya,
namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu
anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah
seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan
banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa
yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding
tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun,
dll tergantung kasusnya.
Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru
2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang
telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan
atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal
UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18
Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan
pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa :
- Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
- Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus membayar.
- Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
- Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa
(KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM
ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang
memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur
pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya
dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT selama kita masih berada dalam Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow
- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf
Salah
satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan
pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia
dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun
ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip
Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari
penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan
masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8
semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa.
Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan
mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa
terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa
juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan,
praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah
terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam
pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan model UKT juga dinilai
merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada
penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara
signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar
hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya
itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi
kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa
kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui
besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
|
Besaran UKT
|
1
|
Rp. 500.000,-
|
2
|
Rp. 1.000.000,-
|
3
|
Rp. 2.500.000,-
|
4
|
Rp. 4.000.000,-
|
5
|
Rp. 5.000.000,-
|
6
|
Rp. 6.000.000,-
|
7
|
Rp. 7.500.000,-
|
Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa
2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung
tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data
tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai
beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW
setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari
data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi
indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah
ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data
diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya,
namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu
anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah
seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan
banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa
yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding
tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun,
dll tergantung kasusnya.
Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru
2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang
telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan
atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal
UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18
Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan
pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa :
- Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
- Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus membayar.
- Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
- Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa
(KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM
ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang
memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur
pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya
dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT selama kita masih berada dalam Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow
- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf
Salah
satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan
pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia
dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun
ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip
Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari
penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan
masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8
semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa.
Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan
mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa
terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa
juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan,
praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah
terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam
pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan model UKT juga dinilai
merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada
penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara
signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar
hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya
itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi
kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa
kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui
besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
|
Besaran UKT
|
1
|
Rp. 500.000,-
|
2
|
Rp. 1.000.000,-
|
3
|
Rp. 2.500.000,-
|
4
|
Rp. 4.000.000,-
|
5
|
Rp. 5.000.000,-
|
6
|
Rp. 6.000.000,-
|
7
|
Rp. 7.500.000,-
|
Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa
2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung
tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data
tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai
beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW
setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari
data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi
indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah
ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data
diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya,
namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu
anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah
seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan
banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa
yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding
tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun,
dll tergantung kasusnya.
Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru
2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang
telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan
atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal
UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18
Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan
pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa :
- Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
- Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus membayar.
- Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
- Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa
(KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM
ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang
memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur
pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya
dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT selama kita masih berada dalam Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow
- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf