Selasa, 18 Juni 2013

Mencari Keadilan Uang Kuliah Tunggal

Aetikel ini dimabil dari http://bem.its.ac.id/tag/ukt/http://bem.its.ac.id/tag/ukt/ yang diterbikan 16 Juni 2013



Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf


Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf
Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf
Salah satu penerapan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebuah sistem satuan pembayaran yang mulai diterapkan oleh seluruh PT Negeri di Indonesia dibawah instruksi langsung dirjen pendidikan tinggi (dikti) pada taun ajaran baru 2013. Dalam penentuan besarannya, UKT menggunakan prinsip Akuntansi Biaya (Unit Cost). Jumlah Unit Cost ini merupakan hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan jurusan masing-masing dibagi masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). Besarnya UKT disesuaikan dengan tingkat ekonomi mahasiswa. Berbagai opini tentang kebijakan baru ini pun muncul. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. Menurutnya, biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum dan sebagainya. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.
Namun, penerapan  model UKT juga dinilai merugikan PTN dan mahasiswa. Penerapan UKT akan berdampak pada penerimaan perguruan tinggi pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp50 miliar hingga Rp 200 miliar, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa. Tak hanya itu, sosialisasi baik dari pemerintah maupun pihak perguruan tinggi kepada Masyarakat umum, pada khususnya calon mahasiswa baru dirasa kurang. Beberapa orang tua mahasiswa mengaku kaget ketika mengetahui besarnya UKT muncul.
Ada 7 Kelompok UKT yang ada di ITS berdasarkan indeks kemampuan ekonomi mahasiswa :
Kelompok
Besaran UKT
1
Rp. 500.000,-
2
Rp. 1.000.000,-
3
Rp. 2.500.000,-
4
Rp. 4.000.000,-
5
Rp. 5.000.000,-
6
Rp. 6.000.000,-
7
Rp. 7.500.000,-
 Awal penentuan UKT, calon Mahasiswa 2013 yang diterima di jalur Non Bidik Misi, harus mengupload data dukung tentang orang tua/wali untuk menentukan besarnya UKT mereka. Data –data tersebut adalah :
1. Surat Keterangan Pekerjaan Ayah
2. Surat Keterangan Pekerjaan Ibu
3. Pendapatan Ayah
4. Pendapatan Ibu
5. Kartu Keluarga
6. Foto Rumah Tampak Depan
7. Bukti Tagihan / Pembayaran PBB
8. Bukti Pembayaran PLN
9. Bukti Pembayaran PDAM
10. Bukti Pembayaran Telepon Rumah
11. Bukti PKB Roda Dua
12. Bukti PKB Roda Empat/Lebih
Jika tidak ada atau tidak mempunyai beberapa data tersebut, harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menerangkan masing-masing data yang tidak dimiliki. Dari data-data diatas akan keluar nilai UKT yang diperoleh dari formulasi indeks kemampuan orang tua.
Namun, yang kita kritisi disini adalah ada beberapa kondisi khusus yang tidak tercantum melalui data-data diatas, Contoh nyata : gaji orang tua si X Rp 5.000.000 tiap bulannya, namun dikeluarkan sebanyak 3.000.000 rupiah untuk pengobatan salah satu anggota keluarga. Atau kasus lain, ketika orang tua si X tersebut adalah seorang pensiunan. Oleh karena itu, pihak ITS memperbolehkan pengajuan banding jumlah UKT ini. Pengajuan Banding adalah hak setiap mahasiswa yang merasa nominal UKTnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Tentunya dengan melengkapi berkas-berkas yang menguatkan banding tersebut, misalnya : Surat keterangan sakit, surat keterangan pensiun, dll tergantung kasusnya.
 Pada prinsipnya Calon Mahasiswa Baru 2013 ITS harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan yang telah ditentukan (paling lambat tanggal 18 Juni). Bila ada kesalahan atau kondisi khusus, mahasiswa bisa mengajukan usul perubahan nominal UKT (Banding), namun harus membayar terlebih dahulu pada tanggal 18 Juni. Pembantu Rektor II ITS, Ir Muhammad Faqih MSA PhD memberikan pernyataan melalui Kesma BEM ITS, bahwa  :
  1. Semua maba yang sudah ditetapkan UKT nya harus membayar di bank yg ditentukan.
  2. Mahasiswa yang belum ditentukan karena keraguan, harus verifikasi tgl 18 juni 2013. Setelah itu ditetapkan UKT nya dan harus     membayar.
  3. Dalam waktu 3 bulan sejak daftar ulang maba yg memiliki kasus-kasus khusus diberi kesempatan merevisi UKT dan dilakukan verifikasi (salah satunya dengan site visit).
  4. Bagi maba jumlah UKT nya turun, maka UKT yg sdh dibayarkan akan dikembalikan kelebihannya
 Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA) BEM ITS beserta seluruh elemen bidang kesejahteraan Mahasiswa KM ITS siap untuk mengawal dan membantu mahasiswa baru yang memang memiliki kasus-kasus khusus untuk mengajukan banding nilai UKT. Alur pengajuan banding diserahkan kepada masing-masing jurusan, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.
 Jadi, intinya adalah : jangan takut untuk mencari keadilan nominal UKT  selama kita masih berada dalam #kebenaran dan #kejujuran :)

Regards,
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
201-2013
Halim Kusumo Wibowo
085731013287
halim.kusumow@gmail.com
@halim_kusumow

- See more at: http://bem.its.ac.id/tag/ukt/#sthash.AVfy73KR.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar